Kejaksaan Negeri Tulungagung Tetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Sebagai Tersangka Korupsi Sambungan MBR 2016-2018

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan Haryono mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka korupsi sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018.

Mantan Direktur Utama PDAM tersebut turun dari lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (22/12/2021) sekira pukul 12.45 WIB.

“Jadi begini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tulungagung telah melakukan pelimpahan tahap dua, berikut pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Kejari Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Raditya dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung kepada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung dalam Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejak tahun 2016-2018,” imbuhnya.

Bagikan :

Pos terkait