Kejari Aceh Utara Musnahkan Narkoba Senilai Rp 600 Juta

MATTANEWS.CO, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba ditaksir senilai Rp 600 Juta di halaman kantor di Lhoksukon, Kamis (8/7/21) pagi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu H.I Iswara Akbari dan disaksikan oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kasat Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, dan Mahkamah Syariah serta tokoh masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu H.I Iswara Akbari dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti ini telah dinyatakan inkrah dan sesuai dengan amanah Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 1 angka 6.

“Pada perkara narkotika jenis sabu ditangani 62 perkara dan berat keseluruhan 1.588,21gram dengan nilai Rp.600 Juta. Sedangkan untuk jenis ganja sebanyak 5 perkara dengan berat 9 kilogram,” ungkap Kajari.

Selain narkotika sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 33 unit handphone berbagai jenis.

Bagikan :

Pos terkait