Kejari Banyuasin Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Program Serasi

“Hanya tinggal menunggu penetapan saja dari Ketua PN Palembang, mengenai perangkat persidangan serta jadwal persidangan,” terang Jubir PN Palembang.

Dalam penetapan ketiga tersangka tersebut melalui proses panjang dan pihak pidsus Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi Serasi di Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, diantaranya tim Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 saksi dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berada di wilayah Banyuasin dan memeriksa dari pejabat dinas Pertanian Banyuasin maupun Dinas Pertanian Sumsel.

Atas perbuatannya ke tiga tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 12 huruf (e) undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Bagikan :

Pos terkait