BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara, Tegaskan Hukum Harus Transparan dan Berkeadilan

×

Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara, Tegaskan Hukum Harus Transparan dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang akuntabel dan terbuka. Senin, 18 Mei 2026, sejak pukul 09.30 WIB, Kejari Kapuas Hulu menggelar pemusnahan barang bukti dari 40 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kapuas Hulu ini berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pada pukul 10.15 WIB.

*Wujud Nyata Penegakan Hukum yang Akuntabel*

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, I Ketut Suarbawa, S.H., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian penting dari proses hukum yang tidak bisa dilewatkan.

“Kegiatan ini adalah amanat undang-undang. Jaksa bertugas melaksanakan putusan pengadilan. Dan dalam menjalankan tugas itu, penegakan hukum harus selalu mengedepankan prinsip humanis, transparan, dan berkeadilan,” tegas I Ketut Suarbawa dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena jenis barang bukti yang ditangani sangat beragam dan berpotensi disalahgunakan jika tidak segera dimusnahkan.

Untuk menjaga aspek transparansi, Kejari Kapuas Hulu mengundang berbagai pihak terkait agar proses dapat diawasi langsung.

*Disaksikan Forkopimda dan Aparat Penegak Hukum*

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum lainnya. Hadir Asisten I mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu mewakili masyarakat, Hakim Pengadilan Negeri Putussibau yang mengeluarkan putusan, serta perwakilan dari Polres Kapuas Hulu, Kodim 1206 Putussibau, dan Rutan Kelas IIB Putussibau.

Kehadiran lintas instansi ini menjadi bentuk pengawasan bersama agar proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan keraguan publik.

*Rincian Barang Bukti dari 40 Perkara*

Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:

*1. Tindak Pidana Narkotika – 19 Perkara*

Barang bukti narkotika menjadi yang paling dominan dimusnahkan. Rinciannya:

– Sabu atau metamfetamina sebanyak 51 bungkus plastik bening dengan berat total 50,39 gram

– 16 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi pelaku

– Alat hisap sabu atau bong

– Sekitar 42 klip plastik kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika

*2. Tindak Pidana Umum Lainnya – 21 Perkara*

Untuk perkara umum, barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

– Senjata tajam dan senjata api

– Handphone, pakaian, tas, serta potongan paralon yang digunakan dalam aksi kejahatan

– Produk tembakau dan minuman keras ilegal

Semua barang bukti dimusnahkan dengan metode yang sesuai standar keamanan dan hukum, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.

*Berlangsung Khidmat, Ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara*

Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan doa dan laporan dari ketua pelaksana. Setelah itu, prosesi pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan para tamu undangan.

Acara inti ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh seluruh pihak yang hadir. Sebagai penutup, seluruh peserta menyanyikan lagu _Bagimu Negeri_ dan melakukan sesi foto bersama.

*Hukum Harus Terlihat dan Terasa*

Kajari katakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi pesan kuat dari Kejari Kapuas Hulu kepada masyarakat.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga pada pelaksanaan putusan hingga tuntas, termasuk memusnahkan barang bukti yang tidak lagi diperlukan, “tuturnya.

Dengan prinsip terbuka dan melibatkan banyak pihak, Kejari Kapuas Hulu berharap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat.

“Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak tahu bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Kajari I Ketut Suarbawa. (*)