MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu atau (Kejari ) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum seperti narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya yang berasal dari 57 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdee), selama periode Januari 2021 – Oktober 2022. Rabu (9/11/2022).
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Mario Marco,S.H selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir instansi terkait seperti Pengadilan Negeri Putussibau, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, dan Polres Kapuas Hulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu (Kajari) Safi, SH. M. Hum menyampaikan untuk diketahui bahwa dalam hukum acara pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum, barang rampasan negara yang dimusnahkan tersebut menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu secara profesional, berkomitmen penuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ucap Safi.
Selain itu kata Safi, sebagai perwujudan dari profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti bahwa penuntut umum telah melaksanakan perintah undang-undang sebagai eksekutor dan melaksanakan putusan pengadilan. “Kata Kajari
Dijelaskan Kajari, dalam pemusnahan yang dilakukan Kejari Kapuas Hulu tindak pidana narkotika 21 perkara dengan barang bukti (56,44 gram),
sajam 8 perkara.
“Perkara cabul/persetubuhan 17, Judi 2 perkara yang lainya perkara tambang, penganiaayaan, penipuan, perikanan.” ulasnya.