MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – perkara tindak pidana migas di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu mulai bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu. Dimana Kejari Kapuas Hulu baru saja menerima pelimpahan pekara dari Polda Kalimantan Barat.
Dimana pada tanggal 16 Maret 2023 kemarin, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerima limpahan perkara ini dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), yang sebelumnya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) telah berhasil mengamankan sebanyak tiga orang terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi berupa solar dengan jumlah Barang Bukti (BB) sebanyak 5 drum atau 1.100 liter.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kapuas Hulu Bayu K Nugraha membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan pekara dari Polda Kalbar.
“Benar, kami menerima berkas perkara pelimpahan dari Polda Kalbar ke Kejari Kapuas Hulu pada tanggal 16 Maret 2023 kemarin,” terang Bayu kepada wartawan, Senin (20/2).
Bersama barang bukti, Polda Kalbar menyerahkan tiga terduga berinisial BD, JF, dan DD yang saat ini sudah dititipkan ke Rutan Putussibau.
Lebih lanjut Bayu menyampaikan bahwa, ketiga terduga ini diamankan Polda Kalbar di Jalan Lintas Selatan, Putussibau – Sintang Desa Riam Piyang Kecamatan Bunut Hulu pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
“Saat itu terduga membawa minyak subsidi tersebut untuk kegiatan tambang ilegal di wilayah Bunut Hulu, dengan Barang Bukti (BB) berupa solar sebanyak 5 drum solar atau 1100 liter, ” ujar Bayu.
Dalam menangani pekara ini kata Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu di dampingi juga dari Jaksa pada Kejati Kalbar.
“Sebelumnya para terdakwa ini sudah pernah dilakukan penangguhan penahanan pada 19 Oktober hingga 7 November 2022. Namun kasus ini akan terus berlanjut di pengadilan,” timpalnya.
Adapun Pasal yang disangkakan, kata Bayu, yakni Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Terduga diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar, “terang
“Pekara ini secepatnya akan kami melimpahkan ke Pengadilan Negeri, “sambungnya lagi.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B Putussibau mengatakan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau menerima tiga tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu dalam pekara dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM)
“Tiga tahanan kami terima pada tanggal 16 Maret 2023 lalu, yakni BD, JF, DD, ” ungkap Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Efendy Johan.
Efendy mengaku, dari ketiga tahanan tersebut salah satunya mengalami kurang sehat, yakni atas nama inisial BD, karena harus ketergantungan obat, sedangkan JF dan DD kondisinya sehat. (*)