MATTANEWS.CO, KARAWANG – Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna menyoroti belum tuntasnya penyelidikan skandal dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Karawang oleh Kejari.
Menurutnya, hal itu mengakibatkan banyak pekerjaan belum dikerjakan oleh Dinas PUPR dan masyarakat tidak menikmati manfaat realisasi Pokir.
“Hampir 7 bulan kasus ini hanya jalan di tempat, karena masih tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” katanya, Jumat (2/9/2022).
Lanjutnya, penyelesaian kasus dugaan korupsi dana Pokir terkesan lamban dan Kejari harus memberi kepastian hukum karena telah ditunggu masyarakat. Agar kasus ini terang benderang apakah lanjut atau sudah dihentikan.
“Akibatnya penyerapan anggaran menjadi terhambat, bahkan informasi yang saya terima penyerapan anggaran Pemkab Karawang hingga saat ini masih di bawah 50 persen,” ungkapnya.
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina menjelaskan, tak hanya anggota DPRD kasus itu juga melibatkan kontraktor dan sejumlah pejabat Pemkab Karawang sehingga pemeriksaan memakan waktu cukup lama.
“Kami mempunyai waktu enam bulan untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat, saya pastikan kelanjutan kasus ini segera diumumkan pada pertengahan September,” jelasnya. (*)














