Kejari Ogan Ilir Akan Sita Aset ke Tiga Tersangka Bawaslu OI Untuk Dikembalikan ke Kas Negara

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Tak hanya sampai menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini sebagai tersangka dan menahannya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir juga menargetkan kerugian negara dari Tindak Pinada Korupsi senilai Rp7,4 Milyar, akan kembali ke kas Negara.

“Proses persidangan nanti kita lihat, kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7, 4 Miliar ,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Ogan Ilir, Nursurya disamping Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar, Rabu 31 Mei 2023.

Dikatakan Kajari, dalam proses persidangan kemarin pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memeriksa pihak terkait.

“Dan kami akan coba semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian Negara ini, supaya masuk ke kas negara kembali,” tegasnya.

Soal apakah akan ada tersangka lain, pihak Kejari OI belum bisa membuka kemungkinan hal itu.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait