Kejari OKI Tetapkan dan Tahan Kades Sumber Baru

* Terkait Perkara Pungutan Pembuatan SPH

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari, atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pungutan pembuatan Surat Pengakuan Hak Tanah pada Desa Sumber Baru, Kamis (1/6/2023).

Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Yang bersangkutan, Yuliah Diah Eka Lestari, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (31/05/2023), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Nomor : TAP-01/L.6.12/Fd.1/05/2023 tanggal 31 mei 2023,” jelasnya.

Sebelumnya, tersangka telah diperiksa sebagai saksi.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI masih terus mendalami keterangan, mengumpulkan alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Selain itu, akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan, dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Bagikan :

Pos terkait