BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejari OKU Selatan hanya Tuntut Terdakwa Korupsi Dispora 1 Tahun 6 Bulan

×

Kejari OKU Selatan hanya Tuntut Terdakwa Korupsi Dispora 1 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

Dengan Alasan Terdakwa Telah Kembalikan Kerugian Negara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tidak memberikan efek jera, dua terdakwa yang perkara dugaan korupsi dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, sebebkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta lebih, hanya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/1/2026).

Pembacaan amar tuntutan terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, disampaikan JPU Kejari OKU selatan dihadapan majelis hakim diketuai Idil Il Amin, SH MH.

Dalam amar tuntatannya JPU memaparkan sejumlah pertimbangan hukum, diantaranya JPU menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU Kejari OKU Selatan, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang akan digelar pekan depan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan diduga bersama dua pihak lainnya, yakni Komariah dan Sanariah, melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan. Namun, hasil pemeriksaan menemukan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp913.875.134. Kasus ini kini tinggal menunggu pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan