Vanny menerangkan, dalam sidang beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut menyatakan sikap pikir-pikir dalam waktu 7 hari untuk menentukan sikap Terima dengan hasil putusan atau mengambil langkah Banding.
“Setelah waktu tujuh hari, tim penuntut umum Kejari Palembang sepakat untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap hasil putusan majelis hakim,” terangnya.
Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut, mengenai pertimbangan apa saja yang menjadi unsur menyatakan sikap banding tersebut.
“Termasuk kapan akan menyerahkan berkas bandingnya, sampai saat ini masih koordinasi dengan penuntut umum Kejari Palembang, nanti akan di informasikan lagi jika ada kabar selanjutnya,” ungkapnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut ABH dengan inisial IS (16) dengan tuntutan pidana mati.
Sedangkan, tiga pelaku ABH lainnya yaitu berinisial MZ (13) dituntut pidana penjara 10 tahun lalu MS (12) dan AS (12) dituntut dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.