Kejari Palembang Tetapkan Tiga Tersangka Perkara PTSL 2018

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (PidSus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, Selasa (14/3/2023).

Tanah yang berdiri di atas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan luas 11.648 meter/segi, di Jalan Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) dan penyidikan perkara tersebut sudah dilakukan kurang lebih 1 tahun oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

“Dalam perkara ini sendiri pihak Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa 33 saksi dan 3 ahli, kita juga sempat memeriksa pihak dari Pemprov Sumsel, dari perkara ini sendiri menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar,” jelas
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobi Sirait melalui Kasi Intel, Fandie Hasibuan, kepada awak media.

Ketiga tersangka tersebut, berinisial AM, Lurah yang masih aktif hingga saat ini, T sebagai pihak yang mengusulkan penerbitan Sertifikat Hak Milik dan N, sebagai panitia pada program PTSL pada saat itu. Modus yang digunakan ketiga tersangka, tidak lain menerbitkan sertifikat dilahan Pemprov Sumsel.

Bagikan :

Pos terkait