“Kejari Palembang resmi melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan dan ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 A Palembang,” terangnya.
Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 pasal 12 junto pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.