Kejari Palembang Tetapkan Tiga Tersangka Perkara PTSL 2018

“Kejari Palembang resmi melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan dan ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 A Palembang,” terangnya.

Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 pasal 12 junto pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bagikan :

Pos terkait