Kejari Prabumulih Jemput Paksa dan Tahan Oknum Kabid Dinsos

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Oknum Kabid Dinsos Prabumulih Muksona terjerat kasus dugaan kasus korupsi e-Warung Kemensos RI dikelola Dinsos akhirnya dijemput paksa di RSMH Palembang dilakukan Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Prabumulih, Kamis, penjemputan, dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah SH MH, Kamis, (31/8/2023).

Sebelumnya, sempat mangkir ketika dipanggil Tim Penyidik Kejari Prabumulih beralasan sakit. Pantauan awak media, Kamis sore, Muksona langsung menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Prabumulih, usai tiba dari penjemputannya di Kantor Kejari Prabumulih.

Muksonah diperiksa, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-Warung Kemensos RI dikelolanya selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Dinsos Prabumulih.

Usai pemeriksaan, Muksonah langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Klas IIB Prabumulih guna dititipkan selama 20 hari dalam proses hukum kasus dugaan korupsi e-Warung Kemensos RI menjeratnya.

“Hari ini, kita melakukan penahanan terhadap tersangka MS, setelah dilakukan penangkapan di RSMH Palembang dan dilakukan penjemputan paksa terkait kasus dugaan korupsi e-Warung Kemensos RI dikelola Dinsos Prabumulih dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Karena, tersangka MS, tidak koperatif,” terang ini Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH didampingi Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH dan Kasi PB3R, Faisyal Basni SH kepada awak media.

Bagikan :

Pos terkait