“Iya benar, Rabu telah dilakukan pemulihan keuangan negara dari kerugian negara ditimbulkan akibat kasus korupsi KMK BRI sebesar Rp 726 juta. Juga dilakukan penyitaan asset milik napi kasus korupsi Ibrahim Hamid. Hal itu langsung dipimpin Pak Kajari Prabumulih (Roy Riady, red),” ujar Anjas, sapaan akrabnya.
Masih kata dia, penyitaan asset dilakukan sebagai tindaklanjut putusan PN Tipikor Palembang telah inkra terhadap napi korupsi, Ibrahim Hamid. Sebagai uang pengganti Rp 490 juta, sehingga tidak perlu lagi menjalani hukuman subsider.
“Hal itu sudah kita lakukan, asset 5 sertifikat tanah nantinya akan dilelang Kejari Prabumulih. Dan, uangnya akan disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti bagi napi korupsi Ibrahim Hamid,” beber Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.
Ucap Anjas, pada kesempatan itu juga dilakukan penyitaan terhadap surat pernyataan akta No 10 terkait jaminan hutang berupa sertifikat hak milik No 1991. “Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan lancar dan aman serta tanpa kendala. Juga, menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya.