MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (P-8) Nomor : Print-01/L.2.35/Fd.1/10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. Adapun perintah penyidikan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan papan monografi yang dianggarkan dalam APBDes 2019 di seluruh desa di Kabupaten Tapsel.
“Selain itu, surat perintah penyidikan juga terkait pembelian baju kader posyandu, baju LPMD, dan baju BPD yang juga dianggarkan dalam APBDes 2019 di desa se-Kabupaten Tapsel,” ujar Kajari Tapsel, Antoni Setiawan, SH, MH, didampingi Kasi Intel, Saman D Munthe, dan Plt Kasi Pidsus Sai Sintong Purba DH, ke awak media, Rabu (27/10/2021) pagi.
Sebelumnya, kata Kajari, Kejari Tapsel telah melakukan lidik sesuai surat perintah penyelidikan (P-2) Nomor : Print-01a/L.2.35/Fd.1/09/2021 tertanggal 07 September 2021 Mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan papan monografi, baju kader posyandu, baju LPMD, baju BPD, dan pengadaan koran menggunakan APBDes 2019 di seluruh desa se-Kabupaten Tapsel.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kajari, ditemukan fakta bahwa, beberapa kegiatan itu bukan merupakan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di desa, melainkan arahan dari “oknum”. Namun demikian, Kajari belum bisa memastikan ataupun merinci siapa oknum tersebut, lantaran masih menunggu hasil penyidikan nanti.
Kemudian, pada pengadaan papan kegiatan monografi, pembelian baju kader posyandu, pembelian baju LPMD, dan pembelian baju BPD, berdasarkan peraturan perundang-undangan Permendagri No.20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa harusnya dilaksanakan secara swakelola. Namun, fakta di lapangan item-item kegiatan itu malah dipihak ketigakan.
“Berdasarkan keterangan dari seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tapsel serta berdasar LPJ APBDes 2019, hanua beberapa desa yang menerima papan kegiatan monografi. Namun harganya diduga di-mark up dan sebagian lagi fiktif,” terang Kajari.
Untuk pembelian baju kader posyandu, baju LPMD, dan baju BPD juga diduga fiktif. Sedangkan untuk pengadaan koran, dananya tidak digunakan. Dari fakta-fakta itu, urai Kajari, pelaksanaan pengadaan itu tidak sesuai dengan Pasal 7 Permendagri No.20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Adapun indikasi kerugian negara (menurut perhitungan penyidik) kurang lebih Rp1,2 Miliar. Namun demikian, untuk angka pasti kerugian negara nanti akan diaudit oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP),” jelas Kajari.














