Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPN Kota Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menahan dua orang tersangka, yang terkait kasus dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH.MH melalui Kasi Intel Budi Mulia SH.MH, dalam rilisnya mengatakan, pihaknya hari ini menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial AZ dan JK.

“Diduga kuat, yang bersangkutan menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL di tahun 2019,” sebut Budi Mulia dalam rilis yang dibagikan, Senin (21/02/2022) malam.

Diterangkannya, peran masing-masing tersangka yakni AZ kala itu menjabat sebagai Ketua Tim Judikasi atau penyelesaian konflik diluar proses Peradilan, sedangkan peran untuk tersangka berinisial JK di tahun 2019 menjabat sebagai ketua Tim Satgas Juridis PTSL, kedua tersangka ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dinas BPN Kota Palembang.

Bagikan :

Pos terkait