BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPN Kota Palembang

×

Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPN Kota Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menahan dua orang tersangka, yang terkait kasus dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH.MH melalui Kasi Intel Budi Mulia SH.MH, dalam rilisnya mengatakan, pihaknya hari ini menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial AZ dan JK.

“Diduga kuat, yang bersangkutan menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL di tahun 2019,” sebut Budi Mulia dalam rilis yang dibagikan, Senin (21/02/2022) malam.

Diterangkannya, peran masing-masing tersangka yakni AZ kala itu menjabat sebagai Ketua Tim Judikasi atau penyelesaian konflik diluar proses Peradilan, sedangkan peran untuk tersangka berinisial JK di tahun 2019 menjabat sebagai ketua Tim Satgas Juridis PTSL, kedua tersangka ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dinas BPN Kota Palembang.

“Budi menguraikan dua tersangka tersebut telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, salah satunya adalah turut melibatkan notaris guna penerbitan akta pengoperan hak yang dijadikan dasar pengajuan Sertifikat Hak Milik,” urainya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada tahun 2019 juga diajukan untuk diproses sebagai peserta PTSL oleh Lurah, namun pengajuan tersebut tidak diproses dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022,” tegas Budi

Ia juga menjelaskan, bahwa pendaftaran PTSL tahun 2019 adalah salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, disamping itu proses penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan instruksi bapak Jaksa Agung RI khususnya terkait mafia tanah.

Pilihan Pembaca :  Herman Deru Wujudkan Transformasi Energi Fosil ke Energi Terbarukan di Sumsel

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.