BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kejari Tanah Datar Tancap Gas, Lima Anggota DPRD Diperiksa

×

Kejari Tanah Datar Tancap Gas, Lima Anggota DPRD Diperiksa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar tancap gas mengusut dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat. Setelah menetapkan Direktur Perumda Tuah Sepakat sebagai tersangka, penyidik kini memeriksa lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar sebagai saksi, Rabu (14/1/2026).

Kasus dugaan korupsi di Perumda Tuah Sepakat tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar. Seiring bergulirnya proses hukum dan telah ditetapkannya direktur perusahaan daerah itu sebagai tersangka, Kejari Tanah Datar memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Lima anggota DPRD Tanah Datar yang diperiksa sebagai saksi masing-masing berinisial AY dari Partai Golkar, NZ dari Partai Demokrat, KH dari Partai NasDem, DI dari Partai Golkar, serta NC dari Partai PKS. Kelimanya memenuhi panggilan penyidik Kejari Tanah Datar.

Usai pemeriksaan, AY membenarkan bahwa dirinya bersama empat anggota DPRD lainnya dipanggil oleh Kejari Tanah Datar untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Benar, kami berlima diundang oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Perumda Tuah Sepakat, yang saat ini direkturnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AY.

AY yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Tanah Datar menyebut, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar ke depan pengelolaan perusahaan daerah dapat dilakukan secara lebih baik.

“Kami berharap pemerintah daerah selalu mengedepankan transparansi dalam pengelolaan Perumda. Jadikan kasus ini sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.