Kejari Tulungagung Limpahkan Berkas Tersangka Kades dan Bendahara Batangsaren ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Jawa Timur, Beni Agus Setiawan, S.H., M.H., saat berada di ruang kantornya, Kamis (7/11) Foto:Istimewa

“Kades dan Bendahara Batangsaren ini telah bersekutu dalam melakukan aksinya melanggar hukum terkait lahan aset desa yang disewakan,” tambahnya.

“Atas ulahnya tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp787 juta,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait