“Permasalahan yang ditemukan dalam perkara ini, secara garis besar, adanya kelemahan dalam proses verifikasi. Dana yang diperuntukan untuk peremajaan sawit, tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap item kegiatan/pengadaan,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul.
“Seharusnya dalam proses pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat harus dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi,” papar Dr Muhammad Yusuf.
Menurutnya, yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten dan selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten melakukan verifikasi terhadap permohonan/usulan dari masing-masing kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi.
“Dari hasil verifikasi oleh pihak kabupaten diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi, dan hasil verifikasi selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian RI,” jelas Kejati Aceh.