Kejati Aceh Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Program PSR di Provinsi Aceh Menjadi Penyidikan

Setelah hasil verifikasi dari Dirjenbun menghasilkan, rekomendasi teknis yang di dalamnya berupa nama pengusul, lokasi kebun, jumlah luas dan calon penerima dan calon lahan (CPCL). Dirjenbun kemudian mengirimkan rekomendasi teknis tersebut ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana ke para pekebun.

“Dan penerima dana adalah pekebun dan secara mekanisme dana yang sudah masuk ke rekening pekebun langsung dipindah bukukan (Escrow Account) ke rekening kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Dan para pihak itulah yang memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit,” pungkas Dr Muhammad Yusuf.

Kejati Aceh berharap, dengan ditingkatkannya ke tahap penyidikan, tim penyidik dapat segera menetapkan pelakunya.

“Kita semua berharap tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Aceh dapat segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap adanya kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Untuk di ketahui, dana Peremajaan Sawit Rakyat yang telah disalurkan ke Provinsi Aceh pada tahun 2018 sebesar Rp 16.060.682.500, tahun 2019 sebesar Rp. 243.268.345.000 dan pada tahun 2020 sebesar Rp 425.547.659.500, sehingga secara jumlah keseluruhan mencapai Rp 684.876.687.000.

Bagikan :

Pos terkait