BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan, Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar

×

Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan, Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp18,79 miliar.

Dua tersangka yang ditahan pada Rabu (21/10/2026) adalah Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. Keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam sebelum penyidik melakukan penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dalam keterangan resmi pada Rabu malam, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua tersangka.

“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka S dan tersangka I.H. di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026,” demikian keterangan resmi Kejati Jawa Barat.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu.

Dugaan Kenaikan Tunjangan Tanpa Dokumen Pendukung

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua jenis tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan. Penentuan besaran tunjangan itu diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Jawa Barat, besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut:

* Ketua DPRD: Rp30 juta per bulan.
* Wakil Ketua DPRD: Rp28,5 juta per bulan.
* Anggota DPRD: Rp27 juta per bulan.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar:

* Ketua DPRD: Rp25 juta per bulan.
* Wakil Ketua DPRD: Rp20 juta per bulan.
* Anggota DPRD: Rp17 juta per bulan.

Penyidik menduga, besaran tersebut menjadi dasar penghitungan kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Pada 30 November 2021, tersangka S disebut memerintahkan Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.

Hasil Penilaian Diduga Dinaikkan 15 Persen

Persoalan berlanjut pada 2023, ketika dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam proses tersebut, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan ditunjuk untuk melaksanakan penilaian.

Namun, berdasarkan konstruksi perkara yang diungkapkan penyidik, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh tersangka S selaku pimpinan DPRD dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut uraian penyidik, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dugaan penyesuaian nilai tunjangan inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap proses penetapan anggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp18,79 Miliar

Nilai kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini tidak kecil. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, kerugian ditaksir mencapai Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu untuk periode anggaran 2022 hingga 2025.

Kejati Jawa Barat kini terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk proses penetapan besaran tunjangan, penggunaan hasil penilaian jasa penilai publik, serta mekanisme penganggaran yang menjadi dasar pencairan tunjangan.

Tiga Tersangka, Pemeriksaan Belum Tuntas

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni S, I.H., dan A.F.

Pada Rabu (21/10/2026), penyidik memeriksa S dan I.H. sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam sebelum keduanya ditahan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap A.F. belum dapat dilaksanakan pada hari yang sama. Menurut keterangan Kejati Jawa Barat, penasihat hukum A.F. mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.

Penundaan tersebut membuat pemeriksaan terhadap A.F. masih harus dijadwalkan kembali oleh penyidik.

Untuk kepentingan penyidikan, S dan I.H. selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari, mulai 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, secara subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan status tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan diuji melalui mekanisme peradilan.

Besarnya kerugian yang ditaksir mencapai Rp18,79 miliar membuat perkara ini menjadi sorotan serius terhadap tata kelola anggaran tunjangan di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu. Penuntasan penyidikan diharapkan mampu mengungkap secara terang proses penetapan anggaran, peran setiap pihak, serta pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan penggunaan uang publik.

Asas akuntabilitas anggaran harus ditegakkan. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD wajib dikelola sesuai ketentuan, dan dugaan penyimpangan harus dibuktikan secara transparan melalui proses hukum yang berlaku.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra