MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kuasa hukum korban, Dr Conie Pania Puteri minta pelaku begal yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) segera ditangkap. Pasalnya, pihak keluarga Almarhumah Adinda Dhea Fuji Lestari (21) belum puas, jika otak pelaku pembegalan adiknya di Jalan Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang beberapa waktu lalu masih bebas berkeliaran, Rabu (21/10/2026).
“Maksud hati kami kesini guna melakukan koordinasi lanjutan terkait perkara klien kami, korban begal yag menyebabkan meninggal dunia saat melintas di Kertapati pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB,” ungkap Conie Pania Puteri kepada sejumlah wartawan.
Conie Pania Puteri mengatakan, apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Unit Rabmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang berhasil meringkus salah satu tersangka begal kliennya.
“Kami apresiasi kinerja Unit Ranmor yang sudah dalam waktu singkat menangkap satu tersangka. Namun, hendaknya kami berharap satu pelaku lainnya berinisial TO dapat segera ditangkap. Karena kami belum tenang kalau dia masih berkeliaran, tanpa rasa bersalah,” ujarnya.
Mengenai penerapan Pasal 479 ayat 4 yang diajukan penyidik, Conie Pania Puteri menerangkan sudah tepat.
“Pasal tersebut menurut kami sudah tepat, rekontruksi yang telah dilakukan anggota sudah tepat sesuai dengan fakta yang ada. Jadi, pasal yang berisikan tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun sudah tepat untuk tersangka,” urainya.
Conie Pania Puteri menambahkan, jika berkas perkara tersebut siap, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan jaksa, agar tetap menuntur atau dakwaannya degan Pasal 479 ayat 4. Yang DPO ininmerupakan residivis, yang sudah belasan kali beraksi dan baru keluar dari penjara. Pelaku itu sangat berbahaya, apalagi Kota Palembang rawan kejahatan. Kami akan kawal kasus ini hingga selesai,” urainya.
Sementara itu, kakak kandung korban, Ayu Agustini berharap agar pelaku DPO dapat segera ditangkap.
“Mereka ini menyebabkan adik kami meninggal dunia. Kami ingin mereka dihukum dengan seberat – beratnya,” tandasnya.














