BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Pasokan BBM Diklaim Lancar, Bupati Kapuas Hulu Cabut Aturan Harga Pertalite Eceran

×

Pasokan BBM Diklaim Lancar, Bupati Kapuas Hulu Cabut Aturan Harga Pertalite Eceran

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu resmi mencabut aturan pengendalian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer. Kebijakan yang mulai berlaku pada 21 Oktober 2026 ini diambil setelah pemerintah daerah menilai pasokan BBM ke wilayah Kapuas Hulu semakin mencukupi dan pelayanan kepada masyarakat berangsur tertib.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 4451 Tahun 2026 tentang Pencabutan Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 mengenai Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dengan berlakunya surat edaran terbaru tersebut, aturan sebelumnya yang berlaku sejak 3 September 2026 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi mulai 21 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pasokan BBM ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan agen penyalur minyak dan solar (APMS) di Kapuas Hulu dinilai sudah mencukupi. Penilaian itu didasarkan pada keterangan serta data yang disampaikan Pertamina.

Distribusi BBM juga disebut semakin lancar setelah adanya penambahan armada truk tangki dari Pertamina. Penambahan armada tersebut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pemerintah daerah dalam mengevaluasi kebijakan pengendalian harga Pertalite di tingkat pengecer.

Selain pasokan yang dinilai membaik, pelayanan kepada masyarakat pengguna BBM, terutama Pertalite, disebut lebih tertib dan lancar. Kondisi tersebut tidak terlepas dari berbagai kebijakan serta operasi lapangan yang dilakukan secara terpadu oleh Tim Gabungan Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM.

Pencabutan aturan ini berpotensi membawa perubahan terhadap aktivitas penjualan Pertalite di tingkat pengecer.

Namun, dampaknya terhadap harga yang dibayar masyarakat masih perlu dicermati. Pencabutan surat edaran pengendalian harga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa harga Pertalite di tingkat pengecer akan turun ataupun naik.

Masyarakat, khususnya pengguna BBM di wilayah yang aksesnya jauh dari SPBU, tentu berkepentingan terhadap ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan harga yang wajar.

Karena itu, perkembangan harga Pertalite setelah kebijakan ini berlaku akan menjadi perhatian, terutama bagi warga yang mengandalkan pengecer untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sehari-hari.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait penyaluran dan penjualan BBM akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, pencabutan surat edaran pengendalian harga tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum terkait distribusi maupun penjualan BBM.

Pengawasan terhadap distribusi BBM tetap menjadi bagian penting untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat. Ketersediaan pasokan yang memadai juga perlu diikuti penyaluran yang tepat agar kebutuhan bahan bakar warga di berbagai wilayah Kapuas Hulu dapat terpenuhi.

Dengan dicabutnya Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026, pemerintah daerah memasuki tahap kebijakan baru dalam menyikapi persoalan distribusi Pertalite di tingkat pengecer. Masyarakat kini menantikan apakah kondisi pasokan yang diklaim semakin lancar tersebut akan turut memberikan dampak nyata terhadap kemudahan memperoleh BBM dan kewajaran harga di lapangan. (*)

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra