BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumsel: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dipulihkan, Pidana Perkara Pemberian Fasilitas Kredit oleh BRI pada PT BSS dan PT SAL Jalan Terus

×

Kejati Sumsel: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dipulihkan, Pidana Perkara Pemberian Fasilitas Kredit oleh BRI pada PT BSS dan PT SAL Jalan Terus

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menunjukan kinerja positif, dengan menyelamakan keuangan negara senilai sekitar Rp1,4 triliun, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh BRI kepada PT BSS dan PT SAL, Kamis (18/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr.Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang digelar di gedung lingkungan Kejati Sumsel.

Ketut mamaparkan, bahwa pihak Kejaksaan kembali menerima penitipan uang sebesar Rp 219 miliar, dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa Wilson, yang merupakan terdakwa yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Uang ini dititipkan oleh keluarga dan penasihat hukum terdakwa Wilson yang berstatus sebagai terdakwa. Dengan pengembalian hari ini, total uang yang telah diselamatkan mencapai Rp1,4 triliun lebih,” ujar Ketut.

Ketut menegaskan, dengan dikembikannya uang sebesar Rp 219 Miliar, jumlah tersebut telah menutupi seluruh estimasi kerugian negara dalam perkara pemberian fasilitas kredit oleh BRI kepada PT BSS dan PT SAL..

“Jadi dari total kerugian negara kurang lebih Rp 1,4 triliun lebih, saat ini sudah dikembalikan seluruhnya. Tidak ada lagi sisa kerugian negara dalam perkara ini, tinggal proses penuntutan dan persidangan yang tetap berjalan,” tegasnya.

Ketut menjelaskan, pengembalian dana dilakukan secara sukarela oleh pihak keluarga terdakwa dan penasihat hukumnya, setelah adanya komunikasi serta upaya persuasif yang dilakukan penyidik dan jaksa.

“Ini merupakan pengembalian secara sukarela. Tidak ada proses pelelangan aset pada tahap ini. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset-aset yang sebelumnya disita akan dikembalikan karena kerugian negara telah dipulihkan 100 persen,” katanya.

Ketut menekankan, bahwa pengembalian kerugian negara yang dilakukan, tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Proses pidananya tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Namun hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum maupun majelis hakim dalam proses hukum selanjutnya,” jelas Ketut.

Ia juga menyebut keberhasilan pemulihan kerugian negara menjadi salah satu tujuan penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, selain penjatuhan hukuman terhadap pelaku.

“Yang paling penting dalam penegakan hukum adalah bagaimana keuangan negara dapat dipulihkan. Itu yang menjadi prioritas kami,” pungkasnya.

Dalam siaran pers yang dibagikan kepada awak media, Kejati Sumsel menyebut total penyelamatan keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.428.609.427.064,15, sekaligus menandai langkah besar penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.