BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah

×

Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah

Sebarkan artikel ini

Jerat Kadis PUPR Banyuasin dan Kabag Protokol DPRD Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, laksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, terhadap tiga Orang Tersangka, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Gratifikasi / Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Rabu (8/5/2025).

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Arie Martharedho (AMR) selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Apriansyah (APR) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin dan WAF selaku Wakil Direktur CV.HK.

Saat melakukan Press Rillis, Vanny Yulia selaku KasiPenkum Kejati Sumsel menjelaskan, bahwa ketiga tersangka terjerat dalam Perkara Gratifikasi atau Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dari Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

“Ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 08 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang,” terangnya.

Usai dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum Kejarj Banyuasin,

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” terang Vanny.

Sementara itu Umaryadi selaku Asisten Pidana Khusus (AsPidsus) Kejati Sumsel mengatakan, bahwa dalam penyidikan perkara ini tim Pidsus Kejati Sumsel, tentu bekerja secara profesional tanpa ada pengaruh atau intervensi dari pihak manapun, dan kita buka seterang-terangnya.

Pilihan Pembaca :  Terus Kebut Pengecoran Jalan di Pra TMMD Kodim Kendal

Umaryadi menjelaskan, bahwa dalam proses penyidikan perkara ini, tim Pidsus Kejati Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 28 orang, saksi-saksi dalam berkas tidak ada anggota Dewan DPRD Sumsel, tapi kita melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan langsung dengan perkara ini pada proses pengadaan proyek Drainase, pengecoran jalan RT dan pembangunan kantor Lurah.

“Atas perbuatan ketiga tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP sebesar Rp 600 juta lebih,” terang Umaryadi.

Ketika disinggung, khusus terkait keterlibatan Apriansyah (APR) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin, apakah bisa dijerat dengan perkara lainnya jika memang ditemukan adanya dugaan korupsi, yang dilakukan oleh tersangka dalam proyek-proyek lainnya, Umaryadi mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika memang ditemukan.

“Tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan dugaan korupsi pada perkara yang sama, apalagi ada laporan baru yang menyatakan bahwa adanya perbuatan Kadis PUPR Banyuasin dalam perkara dugaan korupsi, Tentu Sangat Bisa,” tegasnya.