Kejati Sumsel Langsung ‘Jebloskan’ Tiga ASN Pajak

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah diberikan tindakan disiplin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, tiga ASN Pajak berinisial RFG, NGP dan RFA langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Tak hanya itu, tiga ASN ini juga langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang, Senin (6/11/2023).

“Betul, mereka bertiga ASN dan sudah menerima saksi disiplin, pemberhentian. Hari ini mereka menjalani pemeriksaan dan kita lakukan upaya paksa berupa penahanan,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny, kepada awak media.

Deny menjelaskan upaya penyidik tersebut dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilngkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

“Intinya bersifat subjektif. Keinginan penyidik lakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilngkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” papar Deny.

Bagikan :

Pos terkait