BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumsel ‘Nyatakan’ Berkas Penggelapan Kampus UBD Lengkap

×

Kejati Sumsel ‘Nyatakan’ Berkas Penggelapan Kampus UBD Lengkap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan berkas perkara kasus penggelapan dalam jabatan hingga dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang menjerat FC dan LU, pembina yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dinyatakan lengkap, Jumat (11/09/2025).

Ketika dikonfirmasi awak media, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan berkas perkara tersebut telah lengkap, hanya saja pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

‎“Berkas perkara dengan tersangka FC dan LU telah kami terima, P21, Rabu (9/7) dikeluarkan P21nya. Dengan dinyatakan P21 tersebut, artinya berkas perkara dan penyidikannya lengkap,” papar Vanny.

‎Lebih lanjut, Vanny menambahkan pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.

‎“Kini kita masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.

Disinggung tentang tersangka SA,
Rektor UBD dan YK, Dirut Keuangan UBD, Vanny menerangkan masih dalam proses penyidikan.

‎”Mengenai SA dan YK, SPDP sudah dikirim ke kejaksaan, tapi berkas perkara belum dikirim ke Kejati Sumsel,” bebernya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kuasa Hukum UBD Palembang, Reinhar Watimena SH.

Seperti diberitakan sebelumnya,
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.

‎Keempat tersangka adalah, SA, Rektor Universitas Bidar Palembang, YK, Direktur Keuangan Universitas Bidar Palembang, FC, ASN Kemenkeu yang menjabat sebagai Pembina Yayasan Bidar Palembang dan LU, Dosen di Universitas Binus dan juga sebagai Ketua Yayasan Bidar Palembang.