Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumsel Rampungkan Tahap II Berkas 3 Tersangka Penjual Aset YBS ke Kejari Palembang

×

Kejati Sumsel Rampungkan Tahap II Berkas 3 Tersangka Penjual Aset YBS ke Kejari Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Di bulan penuh berkah Tim Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, kembali menetapkan tiga orang tersangka yang terjerat perkara korupsi, dan rampungkan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dan akan menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan ATR/BPN kota Palembang dan tersangka Usman Goni selaku kuasa penjual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), yang berlokasi Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Ketiga tersangka tersebut, terjerat dalam perkara dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, yaitu Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 yang berada di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Vanny Yulia selaku KasiPenkum Kejati Sumsel dalam rilisnya mengatakan, bahwa Tim Penyidik telah melaksanakan tahap II untuk tiga tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

“Saat ini para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 7 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di rumah tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” ungkap Vanny.

Vanny menegaskan, setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Palembang.

“Adapun modus operandi para tersangka, terkait prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu,” tegas Vanny.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pilihan Pembaca :  Satgas TMMD Reg-109 Intip Dapur Warga dan Ajari Cara Hidup Bersih

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.