MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan penyitaan 1 unit rumah, 1 bundel sertifikat tanah, dan akte jual beli milik tersangka dengan inisial R, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan (Instalasi) komunikasi dan Informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023, Kamis (1/8/2024).
Dalam keterangan tertulisnya, penyitaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Menurut Vanny Yulia selaku KasiPenkum mengatakan, atas dasar itulah Tim Pidsus Kejati Sumsel, akhirnya melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau Instalasi komunikasi dan Informasi lokal desa di Dinas PMD kabupaten Muba.