MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 342 juta kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Kamis (1/8/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, serta menghadirkan ahli hukum pidana Dr.Rinaldi dari Universitas Lampung, DR.Eko Sembodo ahli keuangan negara dan Ali Muktar ahli auditor perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Banyuasin.
Menurut Ahli DR.Eko Sembodo, tujuan diciptakan KORPRI yaitu dari Anggota untuk anggota, dan harus berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres), dalam struktur organisasi Bendahara wajib menolak jika apa yang diperintahkan tidak sesuai.
“Bendahara wajib menolak untuk mengeluarkan uang, sedangkan Sekretaris tidak diatur, dan ketika audit yang dilakukan oleh auditor harus ada angka yang nyata dan pasti serta diyakini, sebagai Auditor seharusnya mengkaji terlebih dahulu, ketika Auditor menyalahi aturan dan tidak ada angka nyata maka tidak bisa,” terang ahli.
Kemudian ahli audit Ali Muktar dari Inspektorat Banyuasin mengatakan, bahwa adanya perhitungan yang dia anggap pemuatannya dobel, ini tidak sesuai dengan aturan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Mendengar pernyataan Ahli,Arief Budiman selaku tim PH terdakwa, menunjukan bukti dan kita bawa ke persidangan bahwa angka ini akhirnya dobel karena judul yang sama perhitungan kerugian negara.
“Katena Auditor tadi melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan data yang disampaikan oleh penyidik, tetapi salah input, di input tidak sesuai aturan, sehingga menjadi dobel, ahli melakukan audit berdasarkan data yang disampaikan oleh penyidik, jadi kesimpulan kami bahwa audit yang dilakukan oleh inspektorat angkanya tidak valid,” tegas Arief.
Menurut Arief apa yang disimpulkan oleh kedua ahli tadi pendapatnya sama, dalam perkara ini kerugian negara menjadi sudah tidak ada dan kerugian negara itu sudah di pulihkan.
“Terkait apa yang disampaikan oleh ahli Eko Sembodo dan ahli Rinaldi bahwa ketika kerugian negara sudah dikembalikan maka sudah tidak ada kerugian negara kami sependapat, dan kami menilai perkara ini seperti dipaksakan,” tegas Arief.
Dalam persidangan majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin untuk menghadirkan Bukhori sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023 pada sidang lanjutan pekan depan.
Karena ada permintaan dari penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi, menghadirkan saksi Bukhori dalam persidangan.
“Penuntut umum berdasarkan permintaan dari penasehat hukum terdakwa, maka pada sidang pekan depan tolong hadirkan saksi Bukhori karena akan didengar keterangannya terkait perkara ini,” pinta hakim kepada JPU.
Jaksa penuntut akan mencoba untuk menghadirkan saksi Bukhori pada sidang pekan depan.
“Siap yang mulia akan kami usahakan untuk menghadirkan saksi Bukhori,” terang jaksa.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta
Atas perbuatan para terdakwa, penuntut umum Kejari Banyuasin menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP dan perkaranya