“Adapun barang yang disita diantaranya, 1 Unit Rumah yang terletak di Perum Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, 1 bundel Sertifikat Tanah atas nama tersangka R dan 1 Akte Jual Beli atas nama tersangka R,” jelasnya.
Vanny menjelaskan, selain melakukan penyitaan, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dengan inisial A selaku Saksi Jual Beli Rumah Tersangka R, RI selaku kakak Tersangka R yang ikut menemani Tersangka R melakukan Jual Beli rumah yang dilakukan dirumah Richard Cahyadi selaku Plt.Kadis PMD Kabupaten Muba, dan H selaku Pembeli Rumah.
Ketiga saksi tersebut diperiksa tim Pidsus Kejati Sumsel, mulai dari pagi hari sampai dengan selesai, dan dicecar kurang lebih 15 pertanyaan,” tutup Vanny.