MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, melakukan penyitaan aset sebidang tanah dan berdiri Rumah mewah Diduga milik Crazy Rich yang berada di jalan Mayor Ruslan, dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang hari Sembilan, yang sebelumnya menjerat 3 orang terdakwa dan sudah divonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, melalui Vanny Yulia selaku KasiPenkum Kejati Sumsel menjelaskan, bahwa Penyitaan aset sebidang tanah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan tersebut, Kamis (17/10/2024).
“Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024,” terangnya.
Vanny juga menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batanghari sembilan berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang dengan rincian