Kejati Sumsel Sita Sebidang Tanah dan Rumah Mewah di Mayor Ruslan Diduga Atas Nama Crazy Rich Kota Palembang

1 Bidang Tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, 1 Bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir BPN Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, atas nama A.

Dalam penyitaan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Sumsel, juga disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A dan diduga inisial A adalah (Afat) salah satu orang terkaya (Crazy Rich) di kota Palembang dengan segudang aset.

Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan.

Bagikan :

Pos terkait