MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sukses memulihkan keuangan negara/piutang tehadap PT Semen Baturaja sebesar Rp 1 milyar, Kamis (29/9/2022).
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumsel, Pipuk Firman Priyadi, SH MH didampingi Kasi Penkum Moch Radyan SH MH mengatakan, pemulihan keuangan negara/piutang tersebut, sebagai komitmen untuk mengoptimalkan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara melakukan dan memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, perimbangan hukum lain dan pelayanan hukum.
“Hari ini, Asdatun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pipuk Firman Priyadi, SH MH dan Tim SKK Jaksa Pengacara Negara (JPN), telah berhasil memulihkan keuangan negara/Piutang PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Rp 1 M,” ujar Radyan.
Radyan menjelaskan, pemulihan keuangan negara itu merupakan tindak lanjut dari MoU Kejati Sumsel dan PT Semen Baturaja (Persero) pada tanggal 10 Juni 2022 lalu.