Penunjukan Distributor Semen Baturaja Tanpa SOP, Negara Rugi Rp 74 Miliar
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penunjukan distributor Semen Baturaja tanpa melalui prosedur resmi pada periode 2018–2022. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 74 miliar, Senin (9/2/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ, MJ, dan TP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sumsel mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Tersangka DJ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT KMM, menjadi satu-satunya tersangka yang langsung dilakukan penahanan. Sebelumnya, DJ sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan yang bersangkutan sehingga status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Terhadap tersangka DJ dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026,” ujar Wakil Kepala Kejati Sumsel.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan TP, belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. MJ diketahui pernah menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja Tbk. Adapun TP menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Semen Baturaja Tbk pada periode sebelumnya.
“Sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi guna mengungkap perkara ini,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap modus operandi berupa adanya kesepakatan antara manajemen PT Semen Baturaja Tbk dengan tersangka DJ untuk menunjuk PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui mekanisme seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran dan Brand Management Tahun 2018.
Selain itu, PT KMM juga disebut memperoleh berbagai kemudahan, mulai dari penebusan semen tanpa jaminan aset yang memadai hingga kelonggaran pembayaran secara berulang, meski tercatat memiliki tunggakan yang belum diselesaikan.
“Fasilitas tersebut diberikan tanpa memperhatikan batas kewajiban distributor dan bertentangan dengan SOP Account yang berlaku. Atas praktik tersebut, PT Semen Baturaja mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 74,3 miliar,” tegas Anton.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.














