“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, AP Direktur Pengembangan Usaha PT BA tahun 2013, SI Ketua Tim Akuisisi Saham pengambilan alihan PT SBS dan TI pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama,” tegasnya.
Vanny menjabarkan, dalam penyidikan perkara tersebut, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dalam pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor :20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” tuturnya.
Vanny menjabarkan, untuk para tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, terhitung dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023.