Keluarga Korban Covid-19 Bakal Terima Bantuan Santunan Kemensos

Kendati demikian, keluarga harus mempersiapkan, surat keterangan (SK) kematian dari desa/kelurahan/Rumah sakit (asli), SK ahli waris (asli), SK dari rumah sakit bahwa korban meninggal karena Covid-19 (asli), Lampiran Labolatorium positif Covid-19 (asli).

“Selain itu, surat permohonan dari dinas sosial kab/kota setempat (asli), surat rekomendasi dari dinas sosial provinsi (asli), KTP korban (foto copy), KTP Ahli Waris (foto copy), Kartu Keluarga (foto copy) korban dan Ahli Waris dan nomor rekening (foto copy dan dapat terlihat jelas),” papar Bantarullah.

Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk jumlah meninggal dunia terinfeksi covid-19.

“Untuk saat ini, kita hanya menerima berkas, dan menyerahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Aceh untuk permohonan rekomendasi yang selanjutnya untuk di berikan ke Kemensos,” ungkapnya.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait