BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Keluarga Tjik Maimunah Desak Kejati Periksa Jaksa Anwar

×

Keluarga Tjik Maimunah Desak Kejati Periksa Jaksa Anwar

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sejumlah warga mengatasnamakan pihak Tjik Maimunah mendatangi Kejati Sumsel guna mendesak Kejati Sumsel untuk memeriksa JPU Kiagus Anwar yang tidak lain jaksa dalam sidang perkara pemalsuan surat tanah atas terdakwa Tjik Maimunah, yang dilaporkan pihak Ratna Juwita Nasution, Senin (30/8/2021).

Ketika diwawancarai awak media, Ermawan, yang mengaku dari pihak keluarga Tjik Maimunah mengatakan, dirinya dan rombongan mendatangi Kejati Sumsel, guna menyampaikan aspirasi.

“Kami ingin JPU Anwar diperiksa, karena telah mengkriminalisasi nenek kami, sehingga beliau sempat jatuh sakit,” ungkap Ermawan.

Rombongan ini yang juga sebelumnya mendatangi PN Palembang dengan maksud menjumpai majelis hakim, Hakim Touch Simanjuntak SH MH, Paul Marpaung SH MH dan Harun Yulianto SH MH, yang menyidangkan kasus pemalsuan surat tanah atas terdakwa Tjik Maimunah, dengan tujuan mengucapkan terimakasih.

“Kami tadi juga ke Pengadilan Negeri Palembang, untuk mengucapkan terimakasih pada mejelis hakim karena telah memvonis bebas nenek kami. Namun sayangnya karena jadwal sidang para hakim cukup padat, kami belum bisa bertemu dengan para hakim,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi pada Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah SH MH menjelaskan, jika putusan majelis hakim sudah berdasarkan dan pertimbangan yang memang dinilai majelisnya benar.

“Jadi jika majelis hakim saat itu memutus bebas murni, maka itulah yang dinilai pantas dan benar oleh majelis. Jika para warga ingin bertemu dan berterimakasih tidak apa-apa,” ujar Jubir PN Palembang, Abu Hanifah.

Namun Abu menjelaskan bahwasanya, jika ingin mengucapkan terimaksih secara formal, tidak lah harus dilakukan oleh pihak yang merasa menang dalam suatu perkara.

“Karena sudah semestinya hakim menilai yang benar. Sebaliknya, jika ada pihaknyang merasa tidak diuntungkan dalam putusan sebuah perkara, maka hal tersebut dapat di lakikan dengan mengambil upaya hukum lainnya,” jelas Abu.