“Kita bertidak semua tergantung arahan dari pihak panwascam. Sebab dalam hal ini pihak kelurahan tidak memiliki wewenang apapun,” ungkapnya.
Masih kata Edwin dirinya dalam hal ini selalu bersifat netral. Mengenai pemasangan APK dirinya beserta semua perangkat di Kelurahan ini tidak ambil bagian apapun. Baik pemasangan maupun pencopotan APK di lingkungan Kelurahan ini. Jika ada APK yang rusak ataupun ada APK yang roboh dari laporan masyarakat. Dirinya tidak bisa melakukan tindakan apapun. Sebab dalam hal ini kelurahan sebagai pengawas saja tidak memiliki wewenang apapun juga.
“Kadang ada laporan dari beberapa pihak. Jika ada spanduk yang roboh, kita dalam hal ini tidak melakukan tindakan apapun. Jika ada informasi kepada pihak yang memiliki spanduk kita akan teruskan informasi tersebut,” ulas dirinya. (Adi)