BeritaBERITA TERKININUSANTARAPOLITIK

Kembalikan Marwah Relawan UNGU Lury Elza Dukung Matahati Kawal Program Sekolah dan Berobat Gratis

×

Kembalikan Marwah Relawan UNGU Lury Elza Dukung Matahati Kawal Program Sekolah dan Berobat Gratis

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait adanya salah satu kelompok yang mengatasnamakan Relawan UNGU Sumsel, yang mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024, atas klaim tersebut Relawan UNGU yang merupakan Relawan Militan dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Pembina Relawan UNGU yaitu Lury Elza Alex melalui Juru Bicara (Jubir) Relawan UNGU For MataHati Okta Alfarisi akhirnya angkat bicara, Jum’at (11/10/2024).

Okta menjelaskan bahwa asal mula Relawan UNGU itu pertama kali di inisiasi kan idenya berasal dari istirnya Alex Noerdin yaitu Sri Eliza Alex sejak tahun 2008 pada masa Pilgub

“Relawan UNGU ini sejak awal memang bukan organisasi, namun memang terbentuk dengan sendirinya dan terus berkembang serta menyebar di berbagai macam daerah kabupaten/kota di Sumsel, karena adanya militansi masyarakat sumsel terhadap Alex Noerdin, yang selama menjabat Gubernur 2 periode pun selalu menjalankan program pro-rakyat, yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Sumsel. Khususnya program sekolah gratis dan berobat gratis,” jelas Okta.

Beliau merupakan pelopor program Sekolah Gratis dan Berobat Gratis di Indonesia sejak tahun 2001, bahkan banyak pimpinan daerah lain yang menduplikasi program bermanfaat dari pak Alex Noerdin.

Memang pada saat itu memang yang mendaftarkan HAKI-nya adalah Asmawi sesuai dengan nomor pendaftaran idm:000219824 yang mana status hakinya telah kadaluarsa sejak tahun 2018.

Bahkan kode kelasnya pun berbeda, bukan untuk kegiatan politik ataupun ormas/organisasi melainkan kelasnya berjenis pengawalan pribadi, pembakaran mayat, sewa-menyewa pakaian malam, jasa biro jodoh dan lain-lain, tanpa sepengetahuan Alex Noerdin.

“Kami Relawan ungu yang asli, relawan Ungu yang pembinaannya dibawah Hj Lury Elza Alex Noerdin yang merupakan trah dari Alex Noerdin, memang sejak awal tidak menjadikan relawan UNGU ini organisasi dan bukan untuk tujuan tertentu, hanya sebagai wadah militansinya pak Alex Noerdin,” jelasnya.

Okta menjelaskan, bahwa Lury Elza sebagai pembina, sangat menyayangkan justru relawan UNGU yang menyatakan diri sudah di haki tersebut malah bergerak dengan tujuan tertentu, mengatasnamakan Relawan UNGU.

“Belum lagi memang banyak petinggi Relawan UNGU yang benar-benar orang Alex Noerdin yang sudah meninggal, tapi masih diteruskan oleh anak-anaknya yang masih merasa bangga dengan sosok Alex Noerdin, sehingga kami ingin kembalikan ke kodratnya Relawan UNGU yang mana Hj. Lury Elza Alex Noerdin sebagai generasi ke 2 Pak Alex Noerdin sekaligus sebagai Pembina Relawan UNGU, murni untuk amal jariyah kebaikan Alex Noerdin terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Okta menegaskan, intinya Relawan UNGU yang sesungguhnya dibawah langsung Lury Elza sejak awal memberikan dukungan ke Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Matahati.

“Kita berkeyakinan dengan mendukung Matahati, bisa mengembalikan lagi program pro rakyat yaitu sekolah dan berobat gratis, apalagi Lury saat ini di Legislatif, tentunya siap mengawal program tersebut dari Bangku Legislatif, dan beliau merupakan kader partai Golkar tentunya mengusung matahati pada Pilgub Sumsel dan tentu ibu Lury sebagai kader Golkar harus tegak lurus dengan keputusan partai,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum Lury Elza Alex Noerdin yaitu Luhut Sinaga mengatakan, dalam konteks brand atau merk yang sudah kadaluwarsa dan tidak dilindungi hak hukum khusus didalamnya.

“Sehingga didalam permasalahan ada orang yang merasa dirugikan terhadap penggunaan merk tersebut, yang paling utama harus memiliki dasar, jika memang tidak memiliki dasar, saya menilai kurang tepat untuk diajukan keberatan, saran saya dipastikan dulu legalitas formilnya terhadap potensi permasalahan atau keberatan yang akan diajukan,” terangnya.

Apabila ada sengketa harus dipastikan perbandingannya sama, baik ada kesamaan pokok dan kesamaan diruang lingkup itu dulu yang kita lihat, sehingga perbandingan permasalahan ini setara.

“Jika memang sudah bedah kelas maka dipastikan itu beda ruang lingkup dan itu bukan kualifikasi suatu permasalahan, jadi disini sudah tidak memiliki dasar hukum, bidang dan kelasnya berbeda serta kurang tepat, karena statusnya sudah kadaluwarsa,” urai Luhut.