MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Sarolangun, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Rapat pengharmonisasian dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Program Bantuan Langsung ke Desa.
Pembahasan dilakukan guna memastikan substansi rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan lebih implementatif, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Melalui harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak tumpang tindih, serta mampu mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah secara optimal,” ujar Dina Rasmalita.
Rapat berlangsung aktif dan konstruktif dengan pembahasan substansi oleh tim perancang peraturan perundang-undangan bersama perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Selain membahas aspek yuridis, pembahasan juga menitikberatkan pada efektivitas pelaksanaan program bantuan langsung ke desa agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kegiatan harmonisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam memberikan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, tertib regulasi, serta sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Program Bantuan Langsung ke Desa di Kabupaten Sarolangun dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.














