BeritaBERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kemenkum Jambi Ikuti DSK Jabar 2026, Bahas Optimalisasi Pelindungan Indikasi Geografis

×

Kemenkum Jambi Ikuti DSK Jabar 2026, Bahas Optimalisasi Pelindungan Indikasi Geografis

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Penguatan pelindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) menjadi salah satu pembahasan dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Jawa Barat Tahun 2026 yang diikuti Kanwil Kementerian Hukum Jambi secara daring melalui Zoom Meeting.

Forum tersebut mengangkat tema “Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis: Menuju Optimalisasi Pelindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah”. Kanwil Kementerian Hukum Jambi diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita bersama Analis Kebijakan.

Kegiatan menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai arah penguatan kebijakan IG, terutama agar pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah dapat dilanjutkan dengan pemanfaatan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pelindungan IG tidak seharusnya berhenti pada proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Pengelolaan pascapendaftaran juga menjadi bagian penting agar produk yang memiliki karakteristik geografis tertentu dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

DSK juga menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pengelolaan IG sekaligus mempertemukan perspektif regulator, pelaksana kebijakan, dan akademisi sebagai bahan penguatan tata kelola.

Salah satu materi disampaikan Dr. Ferry Gunawan yang membahas hasil analisis dan evaluasi terhadap efektivitas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.

Pembahasan mencakup proses pendaftaran, pemeriksaan dan pengawasan IG, termasuk fungsi serta kewenangan para pemangku kepentingan dalam menjaga dan melindungi produk yang memiliki karakteristik geografis tertentu.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dr. Fajar Sulaeman Taman menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan IG. Sertifikat, menurut materi yang disampaikan, tidak semata-mata menjadi tujuan akhir, tetapi dapat menjadi titik awal dalam membangun nilai ekonomi produk unggulan daerah.

Sejumlah tantangan turut dibahas, mulai dari pemahaman yang masih berorientasi pada sertifikasi, keterbatasan pengembangan produk menjadi komoditas bernilai pasar, pengawasan pascapendaftaran yang belum optimal, hingga belum terbentuknya ekosistem pemanfaatan IG secara utuh.

Dari perspektif konseptual dan hukum, Miranda Risang Ayu menjelaskan karakteristik IG yang berbeda dengan Indikasi Asal. Sistem IG menggunakan mekanisme pendaftaran dan mensyaratkan adanya hubungan antara faktor lingkungan geografis, baik faktor alam maupun manusia, dengan reputasi, kualitas, atau karakteristik suatu produk.

Dalam sesi diskusi, pembahasan kemudian mengarah pada pentingnya menggeser orientasi pengelolaan IG dari sekadar pendaftaran menuju pengelolaan pascapendaftaran.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), peningkatan kualitas dan konsistensi produk, pengawasan, pelindungan hukum, promosi, penguatan merek, serta perluasan akses pasar.

Dalam bagian penutup, Dr. Ferry Gunawan C. menekankan pentingnya pengelolaan IG yang berorientasi pada hasil melalui penguatan MPIG, pengawasan pascapendaftaran, promosi, serta dukungan pemerintah daerah.

Dr. Fajar Sulaeman Taman kembali menegaskan bahwa sertifikat merupakan awal dari proses pemanfaatan IG sebagai aset ekonomi melalui pengembangan produk, penguatan merek, dan perluasan pasar.

Sementara itu, Miranda Risang Ayu menekankan pentingnya tata kelola yang mampu menjaga asal, mutu, dan reputasi produk. Dokumen Deskripsi dan sistem kontrol pascapendaftaran menjadi instrumen penting untuk memastikan karakteristik produk tetap terjaga.

Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam DSK Jawa Barat Tahun 2026 menjadi tambahan wawasan mengenai arah penguatan kebijakan IG, khususnya dalam mengembangkan produk unggulan daerah agar tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga memiliki peluang memberikan nilai ekonomi dan manfaat bagi masyarakat serta daerah.

Wawasan tersebut dinilai relevan bagi pengembangan potensi IG di Provinsi Jambi sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang terintegrasi dan berkelanjutan sekaligus mendukung daya saing produk unggulan daerah.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO
Editor: DESTA NUR KHOIRIYAH