Kemenkumham Sumsel : 240 WBP Lapas Muara Beliti Jalani Rehabilitasi Sosial

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Harun Sulianto mengatakan, rehabilitasi sosial ini sebagai wujud implementasi dari P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang sudah menjadi program Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menkumham No 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Dengan mengikuti rehabilitasi ini diharapkan agar WBP menjauhi narkoba dan jadi agen perubahan untuk mengajak semua orang memerangi narkoba,” ungkap Harun.

Bagikan :

Pos terkait