“Pemerintah mendorong kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor. Untuk itu, kemudahan berinvestasi ini jangan sampai dijadikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengambil keuntungan pribadi. Hal ini dapat diatasi dengan pengungkapan pemilik sesungguhnya dari korporasi yang akan melakukan investasi, yang mana kelak akan menutup potensi celah tindak kejahatan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, ataupun lainnya,” lanjutnya.
Mantan Kakanwil 5 kali tersebut juga menyampaikan bahwa masih minim sekali pelaporan BO oleh Korporasi, Notaris, atau pihak yang dikuasakan. “Per 31 Desember 2023, terdapat 2.767.444 korporasi (PT, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, dll.) Dari angka tersebut, hanya 1.033.821 atau 37,36% korporasi yang melakukan pelaporan pemilik manfaat,” paparnya.
Sementara di Sumsel sendiri, lanjut Ilham, dari total 35.674 korporasi, yang mengisi pelaporan pemilik manfaat hanya sebanyak 26,90%. Hal ini menjadi atensi penting mengingat pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.