Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual dari Produk Unggulan Kabupaten Ogan Ilir

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati selaku narasumber menyampaikan bahwa saat ini mulai terdapat pemahaman dan kebutuhan dari pemerintah Kabupaten/Kota untuk melindungi karya, ciptaan, maupun potensi dan produk unggulan daerahnya. Sampai dengan saat ini belum terdapat indikasi geografis dari Kabupaten Ogan Ilir yang tercatat dan terdaftar dalam sistem sehingga Ia bwrharap akan teridentifikasi berbagai potensi dan produk unggulan dari Kabupaten Ogan Ilir yang dapat diajukan.

Ika juga menyoroti terkait Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal ini menjadi penting, salah satunya sebagai perlindungan defensif untuk memperkuat kedaulatan bangsa, melindungi hak masyarakat/pemerintah daerah, maupun mencegah pemanfaatan tanpa izin. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terdapat 94 Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Sumatera Selatan. Adapun 4 (empat) diantaranya berasal dari Ogan Ilir berupa Pengetahuan Tradisional, yaitu Kain Gebeng Khas Ogan Ilir, Bekasam Ogan Ilir, Pindang Meranjat, dan Pindang Pegagan.

Bagikan :

Pos terkait