Selain itu, aplikasi e-SOP juga dilengkapi dengan fitur evaluasi yang memungkinkan adanya penilaian berkala terhadap penerapan SOP di setiap satuan kerja. Setiap UPT akan memiliki satu admin operator yang bertanggung jawab untuk mengelola administrasi terkait penggunaan aplikasi e-SOP ini. Operator tersebut akan mengatur penyimpanan dan pembaruan dokumen SOP, serta melakukan evaluasi melalui form evaluasi yang telah disediakan di dalam aplikasi.
Kemudian dilanjutkan dengan Penggunaan teknis tata cara menggunakan Aplikasi SOP oleh perwakilan Biro Perencaraan, dimana Aplikasi e-SOP Kementerian Hukum dan HAM merupakan sarana pengelolaan informasi database SOP Kementerian Hukum dan HAM. Aplikasi e-SOP juga merupakan pengembangan/ penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, dengan penambahan fitur pembuatan SOP dan evaluasi SOP secara digital serta perluasan ruang penyimpanan untuk seluruh Satuan Kerja.
Ditempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut, menurutnya e-SOP nantinya dapat menjadi sarana dalam pemantauan database SOP yang dimiliki Satuan Kerja Kemenkumham.(*)