[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kanwil Kemenkumham Sumsel, menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Prabumulih, di ruang Teleconference Kantor Wilayah, Senin (25/4/2022).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang mengatakan, dua raperda yang diharmonisasi adalah Raperda tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh.
Menurut Kadiv Yankumham, Parsaoran Simaibang mengatakan, harmonisasi ini adalah proses substansi penyelarasan dari rancangan peraturan perundang-undangan agar dapat menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang akomodatif, berperspektif HAM dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Setelah dilakukan harmonisasi, diharapkan peraturan ini dapat mengatasi permasalahan hukum sekaligus menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Prabumulih,” jelas Kadiv Yankumham.