MATTANEWS.CO, PAGAR ALAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M Ferdi Pebriadi beserta Tim, menggelar penguatan dan pembinaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Kota Pagar Alam. Kegiatan tersebut dilaksanakan kepada 2 (dua) MPIG yaitu MPIG Kopi Robusta Pagar Alam dan MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam (30/10).
Sekretaris Dinas Pertanian Kota Pagar Alam, Diki Herlambang menyampaikan apresiasinya kepada Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam penguatan dan pembinaan terhadap ke-2 MPIG ini. Diki berharap hal ini dapat memajukan baik Jeruk Gerga maupun Kopi Robusta sebagai identitas dan dapat digunakan sebagai sarana pengembangan produk-produk jeruk dan kopi sehingga dapat meningkatkan perekonomian Kota Pagar Alam.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan bahwa di Kota Pagar Alam terdapat 1 (satu) indikasi geografis yang sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat dari DJKI sejak 12 Mei 2020, yakni Kopi Robusta Pagar Alam. Sementara itu, terdapat juga 1 (satu) indikasi geografis yang sedang dalam proses pendaftaran yakni Jeruk Gerga Pagar Alam. Oleh karena itu, kedatangannya ini adalah untuk memberikan penguatan serta pembinaan terhadap MPIG Kopi Robusta Pagar Alam maupun MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam.